IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
DASAR HUKUM IMB
Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
- Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
NILAI LEBIH KEPEMILIKAN IMB
Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan Kredit Bank
- Peningkatan Status Tanah
- Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE
Izin Mendirikan Bangunan online (IMB online) adalah pelayanan pembuatan IMB dengan sistem online. Semua pendaftaran akan dilakukan secara online melalui http://www.dppb.go.id sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Sistem ini menghubungkan Dinas dengan Suku Dinas P2B hingga tingkat kecamatan. Pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Setelah itu, pemohon memasukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud. Pengisian data harus lengkap. Jika tidak, permohonan akan tertolak. Selanjutnya, pemohon membayar retribusi ke Bank DKI. Setelah membayar, buktinya dipindai lalu dikirim.
Sistem IMB online diterapkan mulai 1 Februari 2014 dan diresmikan oleh Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2014. Penerapan sistem ini diharapkan dapat menekan praktik pencaloan dalam mendapatkan IMB. Menurut Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiana, sistem ini akan mampu memangkas hingga 50 persen waktu yang biasa diperlukan untuk mengurus IMB secara konvensional. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB. Jika beberapa dokumen terdeteksi tidak sesuai seperti tujuan penggunaan bangunan, permohonan dapat ditolak dan pemohon bisa dikenakan sanksi pidana atas tuduhan pemalsuan dokumen.
CONTOH – CONTOH IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- Perizinan mendirikan tempat ibadah
Pengurusan IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
BAB I. KETENTUAN UMUM.
BAB II. TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
BAB IV. PENDIRIAN RUMAH IBADAT.
BAB V. IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG.
BAB VI. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.
BAB IX. KETENTUAN PERALIHAN.
BAB X. KETENTUAN PENUTUP
- Perizinan mendirikan rumah
Secara umum syarat-syarat dan cara mengurus IMB renovasi rumah atau bangun rumah cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas ini:
– Mengisi formulir Permohonan Izin.
– Foto Copy surat tanah
– Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
– Fotocopy KTP
– Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
– Bukti pelunasan PBB
Bila Anda akan melakukan renovasi rumah atau bangun rumah di Jakarta, maka tata cara permohonan IMB dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 76 Tahun 2000 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dan Kelayakan Menggunakan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (KepGub DKI No. 76/2000).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a KepGub DKI No. 76/2000, maka cara mengurus IMB renovasi rumah yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan IMB bagi rumah tinggal di daerah khusus Ibukota Jakarta dan harus dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Pertama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
Kedua, fotokopi surat-surat tanah (1 set) yang terdiri dari:
- Sertifikat tanah.
2. Surat keputusan pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dan instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.
3. Surat kavling dan Pemerintah Daerah, Walikotamadya atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur.
4. Fatwa tanah atau rekomendasi dan Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.
5. Surat keputusan Walikotamadya untuk penampungan sementara.
6. Rekomendasi dari Kantor Pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
7. Surat pernyataan dari instansi Pemerintah atau Pemimpin Proyek Tim Pembebasan Tanah, khusus untuk Bangunan Pemerintah.
8. Hasil Sidang Panitia A yang dikeluarkan Kantor Pertanahan disertai Surat Pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
9. Surat girik, disertai surat pernyataan pemilik bahwa tanah dikuasai dan tidak sengketa yang diketahui oleh lurah setempat.
10. Surat Kohir Verponding Indonesia, disertai pernyataan bahwa Pemilik sudah menempati, menguasai tanah Verponding tersebut selama 10 tahun atau lebih, baik sebagian atau seluruhnya dan tidak sengketa yang diketahui oleh Lurah setempat.
11. Surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon.
12. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur, bagi yang disyaratkan
13. Keterangan dan Peta Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas Tata Kota sebanyak minimal 7 lembar
14. Peta Kutipan Rencana Kota dan Dinas/Suku Dinas untuk Bangunan rumah tinggal pada lokasi yang telah dikeluarkan IMB sebagai pengganti Keterangan dan Peta Rencana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. angka 5) pasal ini sebanyak minimal tujuh set
15. Gambar rancangan Arsitektur Bangunan minimal tujuh set
16. Fotokopi surat izin bekerja sebagai penanggung jawab rancangan arsitektur, kecuali untuk bangunan Wisma Kecil dan Wisma Sedang di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran (1 lembar)
17. Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK), untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B
18. Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan bentangan struktur yang dominan lebih besar dari enam meter serta fotokopi surat izin bekerja Perencana Struktur (1 lembar)
19. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan (3 set).
Namun, bagi renovasi rumah kecil atas rumah tinggal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KepGub DKI No. 76/2000 juga dimungkinkan untuk mendapatkan Izin Khusus/Keterangan Membangun yang diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Untuk menanyakan tata cara/prosedur IMB pada daerah Anda, maka Anda dapat menanyakannya kepada instasi pemerintah setempat yang mengurus perizinan IMB pada daerah Anda mengenai syarat-syarat dan tata cara mengurus imb renovasi rumah.
Ada beberapa komponen tarif dan biaya terkait tata cara mengurus imb renovasi rumah atau bangun rumah, yaitu:
– Tarif dasar retribusi dihitung per m2.
– Tarif dasar bangunan non gedung : pagar, jalan dan parkir, teras/bangunan terbuka, saluran dan jembatan, kolom, menara, cerobong dan sejenisnya. Dihitung per m2.
– Tarif bangunan induk disesuaikan dengan kelas jalan (jalan utama, jalan lokal, jalan desa, gang), jenis bangunan (sosial, non komersial, komersial), jumlah lantai (I, II, III, dst), luas bangunan (0-100m2, 101-250m2, >251m2)
Namun, tidak semua renovasi rumah atau bangunan rumah harus disertai IMB. Menurut Perda No. 7/1991, pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang kurang dari 12 m2 tidak perlu menggunakan IMB. Berikut ini ada beberapa kegiatan yang tidak memerlukan izin:
– Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan yang bersifat biasa.
– Mendirikan kandang pemeliharaan binatang atau bangun-bangunan di halaman belakang dan isinya tidak lebih dari 12 m2.
– Bangun-bangunan di bawah tanah.
– Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
– Jika renovasi rumah yang dilakukan tergolong kecil dan bangunan tersebut telah memiliki IMB, maka tidak perlu mengurus IMB baru. Cukup dengan surat keterangan membangun. Misalnya, renovasi rumah berupa penambahan ruang yang luasnya tidak lebih dari 30% luas bangunan lama. Luas ruang tambahan juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
– Jika renovasi rumah berupa penambahan lantai, luas lantai atas tidak lebih dari dari 50% luas lantai bawah. Ukurannya juga tidak lebih dari 250 meter persegi.
Lain halnya jika renovasi rumah yang dilakukan berupa perubahan fasad, tata letak ruangan atau struktur bangunan keseluruhan. Renovasi rumah seperti ini butuh IMB baru. Hal ini juga berlaku pada renovasi rumah dengan penambahan ruang lebih dari 30% luas bangunan lama.
SUMBER
http://trtb.pemkomedan.go.id/artikel-663-langkahlangkah-mengurus-imb.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan